Pelatihan cara pengisian untuk melengkapi Sasaran Kerja Pegawai (SKP) tahun 2020 ini dilaksanakan pada tanggal 2-4 Desember 2020 di Ruang Multi Edu secara bergilir atau bergantian bagi Bapak Ibu ASN. SKP ini sebagai dasar penilaian prestasi kerja pegawai.
Tujuannya adalah untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja, sedangkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) adalah rencana dan target kinerja yang harus dicapai oleh pegawai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur serta disepakati pegawai dan atasannya.