Hari ini Selasa (23/1/2024) di Aula SMKN 3 Surabaya dilaksanakan Kegiatan Sosialisasi Pendidikan Politik Bagi Pemilih Pemula dari BAKESPANGPOL JAWA TIMUR . Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (BAKESPANGPOL) mempunyai tugas melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Menurut UU Pemilu Bab IV pasal 198 (Ayat 1), Pemilih Pemula adalah Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berusia 17 tahun atau lebih, atau sudah/pernah menikah, yang mempunyai hak memilih dan sebelumnya belum termasuk pemilih karena ketentuan Undang-Undang Pemilu. Pendidikan pemilih ditujukan untuk meningkatkan kemampuan literasi politik pemilih. Literasi politik merujuk pada seperangkat kemampuan yang dibutuhkan pemilih untuk berpartisipasi dalam pemerintahan. Tujuan utama pendidikan politik adalah untuk membantu individu menjadi warga negara yang lebih terampil dan berpengetahuan luas tentang sistem politik, hak dan kewajiban mereka dalam masyarakat, dan cara-cara mereka dapat berpartisipasi dalam proses politik. Partisipasi pemilih menjadi elemen penting karena merupakan syarat terpenuhinya sistem demokrasi yang berbasis kedaulatan rakyat. Riset pemilu merupakan salah satu elemen strategis dalam manajemen pemilu termasuk memberikan masukan bagi evaluasi terhadap pelaksanaan Pemilu.
#smkbisa #smkhebat
#smkn3surabaya #stigabaya
#stigabayaprofesionalberkualitasberrestasidanberakhlakmulia