
Untuk meningkatkan kompetensi peserta didik sesuai dengan kebutuhan dunia kerja, perlu pembelajaran di luar satuan pendidikan formal dan non formal melalui Praktik Kerja Lapangan (PKL) diatur dengan Permendikbud 50 Tahun 2020 tentang Praktik Kerja Lapangan bagi Peserta Didik. Setelah menyelesaikan kegiatan Praktik Kerja Lapangan, siswa – siswi diwajibkan untuk membuat laporan hasil kegiatan selama program ini berlangsung. Pembuatan laporan ini dilakukan dalam arahan pembimbing kantor dan pembimbing sekolah lalu selanjutnya dipresentasikan di hadapan Kepala Jurusan dan Guru Penguji dijurusan masing – masing pada tanggal 23-25 Oktober 2024. Kegiatan ini dimulai pukul 07.00 WIB di Bengkel masing- masing. Kegiatan ini dilaksanakan oleh peserta didik di beberapa kelas setiap jurusan yang telah selesai melaksanakan PKL.


peserta didik yang pulang PKL melakukan konsultasi dengan guru pembimbing untuk konsultasi lagi mengenai laporan agar dapat direvisi lalu dipresentasikan. Presentasi ini dilakukan di setiap ruangan sesuai dengan ketentuannya. Ada juga beberapa jurusan yang langsung melakukan presentasi pada hari itu, tetapi masih belum sesuai dan harus melakukan revisi kembali.
Praktik Kerja Lapangan bertujuan agar lulusan memiliki pengetahuan, keterampilan dan etos kerja yang sesuai dengan tuntutan dunia kerja, meningkatkan disiplin kerja dan memberikan penghargaan terhadap pengalaman kerja. Melalui program Praktik Kerja Lapangan, pengalaman dan wawasan peserta didik mengenai dunia kerja akan bertambah sehingga kesiapan kerja peserta didik akan lebih baik.


